Diskusi Sertifikat Apostille, Pengakuan Otomatis 122 Negara
DIPLOMASI REPUBLIKA SAN FRANCISCO -- Diskusi mengenai sertifikat legalisasi apostille diinisiasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Francisco, Amerika Serikat (AS), Selasa (26/4/2022) lalu. Sertifikat legalisasi apostille membuat suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia.
Legalisasi dokumen melalui mekanisme apostille ini akan mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan berbisnis di suatu negara karena adanya kepastian. “Dengan pemberlakuan Konvensi Appostile, diharapkan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) Indonesia semakin meningkat," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzar, dalam forum “Consular Talks” #2.
Indonesia telah menjadi negara anggota Konvensi Apostille setelah meratifikasi Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (atau disebut juga Konvensi Apostille) melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021.
“Dengan menjadi anggota dari Konvensi tersebut, Indonesia akan mengikuti tren positif dunia dengan menyederhanakan proses legalisasi sebagai komitmen memberikan pelayanan prima kepada publik, yang menjadi arahan Presiden RI saat ini,” ujar Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto, dalam pidato kunci.
Kegiatan Consular Talks #2 ini secara khusus mengangkat tema perkembangan apostille dikaitkan dengan pelayanan publik bagi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Para pembicara kunci yang berkompeten dan berwenang turut hadir yaitu Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM Tudiono dan Direktorat Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM Sri Yuliani.
Program bincang konsuler seri kedua ini diikuti para peserta dari berbagai kalangan. Mereka berasal dari kementerian/lembaga terkait, praktisi hukum dan notaris, akademisi, kalangan bisnis, berbagai Perwakilan Indonesia di luar negeri, serta masyarakat dan diaspora Indonesia dari berbagai wilayah dan kawasan di dunia baik Asia Tenggara, Timur Tengah, Eropa hingga Amerika.
Mulai berlaku 4 Juni
Pemberlakuan sertifikat apostille diharapkan mulai berlaku 4 Juni 2022. Setiap WNI yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat mengajukan sertifikat apostille untuk melegalisasi dokumennya melalui aplikasi yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM.
Puluhan jenis dokumen di bidang pendidikan, kependudukan, pariwisata, kepolisian, sosial, penetapan pengadilan, keolahragaan, agama, dan pertanahan dapat dikeluarkan Sertifikat Aspotillenya mulai Juni 2022. Prosesnya hanya memakan waktu maksimal tiga hari kerja apabila dokumen persyaratannya lengkap. Apabila terdapat persyaratan yang kurang, maka pemohon akan dipersilahkan untuk melengkapi kembali dalam waktu tujuh hari. Biaya yang diperlukan hanya sekitar Rp. 150.000.
Proses pengajuan dengan aplikasi apostille dapat dilakukan oleh WNI di manapun. Namun, pencetakan sertifikat apostillenya hanya dapat dilakukan di Kemenkumham Jakarta.
Pemerintah akan terus mengembangkan sistem apostille agar nantinya kantor wilayah Kemenkumham di setiap provinsi juga dapat mencetak sertifikat tersebut. Sejumlah peserta juga memberi masukan agar sertifikat dapat dicetak sendiri oleh WNI.
“Setidaknya Perwakilan Indonesia di luar negeri juga dapat diberikan wewenang untuk mencetak Sertifikat Apostille, terutama sebelum e-apostile berlaku nantinya,” ujar salah satu peserta.
Bagi Kemenkumham, masukan peserta menjadi pertimbangan untuk mendorong kecepatan pelayanan publik di Perwakilan Indonesia. WNI di luar negeri yang kesulitan untuk membuat NIK, mereka dapat menguasakan permohonan penerbitan sertifikat apostilenya kepada notaris ataupun keluarganya yang memiliki NIK di Jakarta.
Konsul Jenderal KJRI San Francisco Prasetyo Hadi menyampaikan pentingnya perkembangan apostille ini dipahami oleh semua pejabat terkait di Perwakilan Indonesia di luar negeri. “Tidak terkecuali KJRI San Francisco, harus senantiasa siap meningkatkan kualitas layanan publiknya, karena meningkatnya jumlah layanan dokumen publik dari tahun ke tahun berkisar 500-700 dokumen. Pada awal 2022 saja telah melayani 200 dokumen legalisasi khususnya di bidang bisnis, kependudukan, perbankan, dan pendidikan.” tambah Prasetyo dalam menanggapi beberapa pertanyaan dalam diskusi. Hal serupa akan dialami pula oleh Perwakilan Indonesia lainnya dan para praktisi hukum di seluruh dunia.
KJRI San Francisco akan melanjutkan bincang-bincang Consular Talk seri berikutnya. Alasannya, program Consular Talks seri sebelumnya dinilai berhasil dengan mengangkat tema diskusi prosedur dan administrasi pengajuan visa dinas Amerika Serikat bagi pejabat Indonesia. Rangkaian kegiatan Consular Talk dimaksudkan untuk membahas berbagai isu konsuler, mempersiapkan layanan kekonsuler yang prima kepada masyarakat serta memberikan masukan teknis dan kebijakan kepada pihak terkait di Indonesia. (yen)