Serba Indonesia

Daftar Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2022 Terbaru

Cagar Budaya Peringkat Nasional tahun 2022 (Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek)
Cagar Budaya Peringkat Nasional tahun 2022 (Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek)

DIPLOMASI REPUBLIKA, JAKARTA-- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makariem, telah menetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional pada periode Januari-Oktober tahun 2022.

Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut terdiri atas empat kategori Benda Cagar Budaya, satu Struktur Cagar Budaya, lima Bangunan Cagar Budaya, dan lima Situs Cagar Budaya yang tersebar di provinsi-provinsi di Indonesia.

Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Kriteria tersebut, antara lain, wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek menginformasikan bahwa penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN).

Menurut Keputusan Mendikbudristek No 58/M/2022, No 59/M/2022, No 60/M/2022, No 61/M/2022, dan No 145/M/2022, berikut ini daftar 15 Cagar Budaya tersebut.

1. Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori benda, yaitu:

a. Arca Durga Mahisasuramardhini. Nomor Inventaris 1996. Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur).

b. Tengkorak Manusia Fosil Ngawi I. Nomor Inventaris 02.21. Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur).

C. Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan. Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta).

d. Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono. Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta).

2. Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori struktur, yakni Jembatan Lama Kota Kediri (Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur).

3. Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori bangunan, yaitu:

a. Gedung Bank Indonesia (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta).

b. Gedung Pancasila (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta).

c. Gedung Petronella di dalam Kompleks Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta).

d. Gedung NIAS Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur).

e. Gedung PTPN XI Surabaya (Kota Surabaya, ProvinsiJawa Timur).

Adapun Cagar BudayaPeringkat Nasional kategori situs, yaitu:

a. Gua Braholo (Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I Yogyakarta).

b. Perahu Kuno Rembang (Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah).

c. Kalimbuang Bori (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan).

d. Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan).

e. Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo (Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah).

Perkampungan tradisional Ke'te Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (BPCB Sulsel, Kemendikbudristek).
Perkampungan tradisional Ke'te Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (BPCB Sulsel, Kemendikbudristek).

Jadi, sejak 2013 hingga Oktober 2022, terdapat 194 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Penetapan Cagar Budaya ini merupakan implementasi dari kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya yang ada di nusantara. (Rin)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image