Sebelum Membuat Paspor, Yuk Catat Apa Saja yang Perlu Disiapkan

Serba Indonesia  
Petugas menunjukkan paspor biasa elektronik atau e-paspor dan paspor biasa nonelektronik. (Antara/Fikri Yusuf)
Petugas menunjukkan paspor biasa elektronik atau e-paspor dan paspor biasa nonelektronik. (Antara/Fikri Yusuf)

DIPLOMASI REPUBLIKA-- Jika warga negara Indonesia (WNI) hendak bepergian ke luar negeri tentu memerlukan paspor. Paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Pengurusan paspor dapat dilakukan di kantor Imigrasi setempat.

Berdasarkan laman Imigrasi.go.id, tertera informasi umum mengenai permohonan paspor baru untuk masyarakat. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia. Ada dua jenis paspor biasa, yakni paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Berkas dokumennya sebagai berikut:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. (Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

Selain tiga poin di atas, ada pula dokumen lainnya yang juga diperlukan.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Semua berkas persyaratan pembuatan paspor di atas dibawa pada saat verifikasi data dan wawancara di kantor Imigrasi.

Setelah semua berkas siap, Anda tinggal melakukan pengajuan membuat paspor secara online lewat aplikasi M-Paspor yang dapat diunggah di Google Playstore atau Appstore. Melalui aplikasi itu, pemohon paspor kini dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah hasil scan berkas ke aplikasi.

Namun, jika Anda melakukan pengajuan paspor secara manual dengan datang langsung ke kantor Imigrasi, sertakan juga fotokopiannya dan pastikan kuota pengajuan per harinya masih tersedia. (rin)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image