Masa Berlaku Paspor Republik Indonesia, Masih Ada yang Hanya 5 Tahun

Serba Indonesia  
Ilustrasi (dok.Kanimmalang.kemenkumham.go.id)
Ilustrasi (dok.Kanimmalang.kemenkumham.go.id)

DIPLOMASI REPUBLIKA,--Kabar baik mengenai masa berlaku paspor Republik Indonesia (RI) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak mengurus paspor. Sejak tanggal 12 Oktober 2022, Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor, yang sebelumnya 5 tahun kini menjadi 10 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada Pasal 2A Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.

Namun, ada syarat mengenai paspor RI yang dapat berlaku 10 tahun ini. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman kantor Imigrasi kelas 1 TPI Malang, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, bagi mereka yang belum memiliki KTP atau usianya di bawah 17 tahun, masa berlaku paspor adalah 5 tahun. (rin)

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image