Paspor Republik Indonesia Masa Berlakunya Tinggal 6 Bulan, Segera Lakukan Ini

Serba Indonesia  
Paspor Republik Indonesia (ilustrasi) (dok. VOA)
Paspor Republik Indonesia (ilustrasi) (dok. VOA)

DIPLOMASI REPUBLIKA, JAKARTA-- Paspor Republik Indonesia (RI) merupakan dokumen resmi negara. Seperti yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) UU Keimigrasian, yaitu: “Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.”

Penggunaan paspor RI juga tidak lepas dari peraturan perundang-undangan serta kesepakatan (common policy) dari berbagai negara. Oleh karena itu, ada hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan masa berlaku paspor RI.

Jika masa berlaku paspor RI milik Anda tinggal enam bulan dan hendak bepergian ke luar negeri, sebaiknya Anda segera melakukan penggantian paspor. Hal ini sesuai dengan peraturan keimigrasian.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Peraturan tentang masa berlaku (validity) paspor RI tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1). Begini isinya, “Di bagian penjelasan UU Keimigrasian untuk Pasal 8 Ayat (1) disebutkan bahwa ‘Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir’."

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menjelaskan bahwa aturan tersebut mendasari perlunya warga Negara Indonesia mengganti paspor.

"WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri,” katanya dalam siaran pers pada Jumat (19/5/2023).

Namun, aturan masa berlaku paspor ini lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Wilayah Indonesia. Ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal.

Ketentuan mengenai masa berlaku paspor ini juga menjadi kebijakan bersama antarnegara. Kebijakan tersebut telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema “Establishing a Common Policy for Passport Validity” pada bulan Oktober 2022 di Montreal, Kanada. Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI untuk memiliki paspor/dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan.

WNI, terutama yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia, tetapi masa berlaku paspor RI-nya kurang dari enam bulan, tetap dapat memasuki wilayah Indonesia. Maka itu, WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk. Hal ini didasari oleh ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia. (rin)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image