Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat?
DIPLOMASI REPUBLIKA, JAKARTA--Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki pilihan terkait jenis paspor. Selama ini masyarakat mengenal paspor elektronik dengan lembar laminasi dan paspor nonelektronik. Ada pula jenis paspor elektronik lembar polikarbonat atau disebut e-paspor polikarbonat.
Paspor elektronik lembar polikarbonat adalah jenis paspor elektronik yang menawarkan keamanan yang lebih tinggi dan kemudahan dalam perjalanan internasional. Dengan teknologi dan fitur keamanan yang dimilikinya, paspor elektronik lembar polikarbonat dapat melindungi identitas dan informasi pribadi pemilik paspor dari pencurian identitas dan pemalsuan paspor.
Apabila dibandingkan dengan paspor biasa, e-paspor polikarbonat memiliki chip elektronik yang berisi informasi pribadi dan perjalanan pemilik paspor. Selain itu, e-paspor polikarbonat juga memiliki lapisan pelindung yang terbuat dari polikarbonat, sehingga lebih tahan lama dan sulit dipalsukan.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan halaman biodata pada paspor tersebut menggunakan bahan polikarbonat. "Karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,” kata Achmad dalam siaran persnya, Rabu (3/5/2023).
Dilansir dari laman Imigrasi Yogyakarta, fitur Keamanan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat sebagai berikut:
1. Data Terenkripsi: e-paspor polikarbonat mengandung mikroprosesor dan chip yang terenkripsi. Data Anda disimpan secara aman di dalam chip dan hanya dapat diakses dengan menggunakan kunci enkripsi khusus.
2. Foto Digital: e-paspor polikarbonat memiliki foto digital yang disimpan dalam chip. Ini memungkinkan petugas imigrasi untuk membandingkan wajah pemegang paspor dengan foto digital saat pemegang paspor tiba di bandara.
3. Tinta Optik: e-paspor polikarbonat menggunakan tinta optik yang hanya dapat dilihat di bawah cahaya ultraviolet. Ini memungkinkan petugas keamanan untuk mengonfirmasi keaslian paspor dan mencegah pemalsuan.
4. Efek Hologram: e-paspor polikarbonat menggunakan efek hologram yang berubah warna saat dilihat dari sudut yang berbeda. Ini memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dan mengurangi risiko pemalsuan.
Saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta,
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, dan
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Achmad mengatakan prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. "Ajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat. Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran," katanya.
Menurut dia, permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara langsung datang ke Imigrasi apabila kuotanya tersedia. Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor. Untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019. Biaya tersebut di luar biaya permohonan paspor.
Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yaitu Rp650.000. (rin)