Pemilik dan Pengelola 7 Bangunan Cagar Budaya di Bandung Terima Insentif
DIPLOMASI REPUBLIKA, BANDUNG--Pemda Kota Bandung memberikan Anugerah Cagar Budaya 2023 kepada pemilik dan pengelola tujuh bangunan cagar budaya yang menjadi ciri khas Kota Bandung, Senin (4/12/2023). Anugerah Cagar Budaya adalah bentuk insentif atas prakarsa dan kreativitas para pemilik dan/atau pengelola bangunan cagar budaya, yang turut memelihara dan mengembangkan citra Kota Bandung secara visual.
Berikut pemilik dan pengelola tujuh bangunan cagar budaya yang mendapat penghargaan tersebut, yaitu:
1. Biarawati Ursulin Indonesia, Jalan Supratman No. 1 Bandung
2. Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Jemaat Maranatha Bandung, Jalan
Taman Cibeunying Utara No. 2 Bandung
3. Perusahaan Gas Negara Kantor Area Bandung, Jalan Serang No. 7 Bandung
4. Keluarga Kartidjo, Jalan Lombok No. 4 Bandung
5. Keluarga Besar Wangsasutikna, Jalan Dr. Rum No. 7 Bandung
6. Sekolah Luar Biasa Negeri Cicendo Kota Bandung, Jalan Cicendo No. 2 Bandung
7. Keluarga Ebo Rusli, Jalan Gempol No. 1 Bandung.
"Ini sebagai bentuk apresiasi dari Pemda Kota Bandung kepada kelompok, individu, institusi, hingga dunia pendidikan atas komitmen mereka bersama untuk melestarikan bangunan cagar budaya," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, yang dikutip dari laman Pemprov Jabar, Rabu (6/12/2023).
Ema menerangkan, pelestarian bangunan cagar budaya merupakan bagian penting dari pengelolaan tempat-tempat bersejarah. "Tentunya gedung cagar budaya menjadi suatu warisan. Ada nilai arsitektur, intelektualitas peradaban, karena bisa dibayangkan tahun berapa saat itu didirikan hingga saat ini masih bertahan," katanya.
Upaya ini, menurut Ema, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. "Keterlibatan dan kesukarelaan masyarakat begitu penting karena bersentuhan dengan warisan budaya tersebut," katanya menambahkan.
Ema mengungkapkan, akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. "Saat ini dengan DPRD merevisi beberapa hal. Tentunya menyesuaikan kondisi dan kekinian," tuturnya.
Ema mengatakan, insentif lain yang diberikan pemerintah adalah berupa pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
"Wajar apabila setiap tahun Pemkot Bandung memberikan apresiasi, salah satunya pengurangan nilai pajak Bumi Bangunan. Mungkin ke depannya bisa dipikirkan lagi bagi mereka yang saat ini berperan untuk melestarikan, harus terakomodasi dalam regulasi," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Arif Syaifudin, mengungkapkan Pemkot Bandung menyampaikan Anugerah Cagar Budaya setiap tahun.
"Anugerah ini juga merupakan upaya menggaungkan semangat pelestarian agar menjadi inspirasi bagi masyarakat secara lebih luas," tuturnya.
Arif mengatakan Anugerah Cagar Budaya tahun ini merupakan penyelenggaraan yang keenam sejak 2016. "Kegiatan ini merupakan kegiatan sejak tahun 2016. Terdapat 44 pemilik atau pengelola cagar budaya," katanya.
Adapun insentif yang diberikan pemerintah adalah berupa pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan besaran 70 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan A. Sekitar 60 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan B. Sekitar 50 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan C. (rin)