Akankah Aksi Biden di Yaman Ulangi Kesalahan Terburuk Obama di Libya?

Corner  
Ribuan orang melakukan aksi protes terhadap serangan udara AS dan Inggris di Sana'a, Yaman (12/1/2024). (EPA-EFE/YAHYA ARHAB)
Ribuan orang melakukan aksi protes terhadap serangan udara AS dan Inggris di Sana'a, Yaman (12/1/2024). (EPA-EFE/YAHYA ARHAB)

WASHINGTONPresiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, memerintahkan penyerangan terhadap sejumlah target terkait Houthi di Yaman, Kamis (11/1/2024) malam. Kongres berang atas langkah Biden karena mengerahkan serangan tanpa persetujuan mereka.

Biden dianggap melanggar konstitusi karena lancang melangkah tanpa melalui persetujuan Kongres. Di sisi lain, sejumlah pakar menyatakan hukum AS memberi Gedung Putih otoritas untuk melakukan aksi militer terbatas di luar negeri.

‘’Tak ada alasan kuat untuk mencegah Biden melakukan aksi militer tersebut,’’ kata Michael O'Hanlon, direktur riset di lembaga penelitian mengenai kebijakan luar negeri, Brookings Institution, seperti dilansir Reuters, Jumat (12/1/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Apa yang Biden Lakukan?

Pesawat tempur AS-Inggris didukung kapal serta kapal selam melancarkan puluhan serangan udara ke seantero Yaman, pada Kamis tengah malam atau Jumat dini hari. Mereka mengeklaim serangan ini balasan serangan Houthi terhadap kapal dagang di Laut Merah.

Pemerintahan Biden memang telah menginformasikan kepada Kongres mengenai serangan ini, tetapi tak meminta persetujuan mereka.

Bagaimana Konstitusi AS Mengaturnya?

Sejumlah anggota Kongres yang progresif dari Partai Demokrat melayangkan kritik terhadap Biden. Mereka menyatakan Artikel 1 dalam konstitusi menyatakan perang butuh otorisasi dari Kongres bukan presiden. Ini sebagai check and balance dalam sistem politik.

Meski demikian, Artikel 2 menyebutkan presiden merupakan panglima angkatan bersenjata dan memberikan wewenang kepadanya untuk mengerahkan kekuatan militer tanpa persetujuan Kongres dengan dengan tujuan pertahanan.

Mereka yang mendukung aksi Biden ini menyatakan, tujuan defensif ini termasuk merespons serangan terhadap pangkalan militer AS di Irak dan Suriah serta kapal-kapal komersial di Laut Merah oleh kelompok bersenjata Houthi.

Apakah Biden Melanggar UU Perang?

Selain di konstitusi, penggunaan kekuatan militer diatur pula dalam War Powers Resolution, yang disetujui Kongres pada 1973 sebagai kontrol kekuatan presiden saat Perang Vietnam.

Resolusi ini mengatur aksi militer tanpa... (buka halaman 2)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image