Giliran Meksiko-Chile Seret Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional

Mancanegara  
Peserta aksi menulis grafiti 'Hidup Palestina Merdeka' di jalan raya dalam aksi unjuk rasa solidaritas untuk rakyat Palestina di Kota Guadalajara, Meksiko, Senin (23/10/2023). (dok. EPA-EFE/Francisco Guasco)
Peserta aksi menulis grafiti 'Hidup Palestina Merdeka' di jalan raya dalam aksi unjuk rasa solidaritas untuk rakyat Palestina di Kota Guadalajara, Meksiko, Senin (23/10/2023). (dok. EPA-EFE/Francisco Guasco)

MEXICO CITY – Setelah Afrika Selatan (Afsel) membawa kasus genosida yang dilakukan Israel ke International Court of Justice (ICJ), giliran negara lain berencana membawa kasus kekerasan di perang Hamas-Israel ke International Criminal Court (ICC).

Meksiko dan Chile pada Kamis (18/1/2024) menyampaikan kekhawatiran atas eskalasi kekerasan setelah sebulan lebih perang antara Hamas-Israel dan berencana membawanya ke ICC untuk membuktikan atas potensi kejahatan dalam kasus tersebut.

Hamas melakukan serangan mendadak ke Israel pada 7 Oktober yang menyebabkan 1.200 warga Israel meninggal dan menyandera 253 orang lainnya. Israel kemudian membalasnya dengan menggempur Gaza yang mengakibatkan kematian 24 ribu lebih warga sipil Gaza.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Operasi militer Israel ke Gaza meningkatkan alarm komunitas internasional atas potensi semakin tingginya kematian warga sipil, khususnya anak-anak. Pada Kamis (18/1/2024), otoritas kesehatan Gaza menyatakan jumlah korban akibat serangan Israel sudah 24.620 orang.

Diyakini jumlahnya lebih banyak dari angka tersebut karena ada korban tertimbun puing bangunan yang belum ditemukan. Kementerian Luar Negeri Meksiko menyatakan ICC merupakan forum yang pas untuk mempertanggungjawabkan potensi kejahatan atas perang itu.

Baik potensi oleh pihak yang melakukan pendudukan maupun mereka yang wilayahnya diduduki. ‘’Aksi Meksiko dan Chile merujuk pada semakin khawatirnya kami terhadap meningkatnya kekerasan, khususnya terhadap warga sipil,’’ demikian pernyataan Kemenlu Meksiko.

Israel memang bukan anggota ICC dan tak mengakui yurisdiksinya. Namun, para jaksa pengadilan yang berbasis di Denhaag, Belanda tersebut menegaskan mereka memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang oleh Hamas di Israel serta kejahatan perang Israel di Gaza.

Terkait rencana membawa kasus kejahatan perang ke ICC, Meksiko mengutip sejumlah laporan PBB, yang menggambarkan secara detail banyak insiden masuk kategori kejahatan perang di bawah yurisdiksi ICC.

Menlu Chile, Alberto van Klaveren di Santiago menyatakan sejalan dengan opsi yang ditempuh Meksiko. ’’Negara kami tertarik untuk mendukung penyelidikan atas potensi terjadinya kejahatan perang di mana pun itu terjadinya,’’ katanya menegaskan.

Meksiko mengaku mengikuti secara dekat proses peradilan di ICJ pada 11 dan 12 Januari 2024. Kasus ini dibawa Afsel yang menuding Israel melakukan genosida di Gaza dan meminta ICJ menetapkan keputusan emergensi mendesak Israel menghentikan operasi militer di Gaza.

Baik ICJ maupun ICC menangani kasus tuduhan terjadinya genosida, menyelesaikan sengketa yang terjadi antarnegara, serta menjatuhkan hukuman kepada para individu yang terbukti melakukan kejahatan perang. (reuters/han)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image