Besok Putusan Awal Kasus Genosida oleh Israel Ditetapkan

Mancanegara  
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola hadir saat akan digelar sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024). (ANP)
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola hadir saat akan digelar sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024). (ANP)

AMSTERDAMInternational Court of Justice (ICJ) besok, Jumat (26/1/2024), menetapkan putusan kasus genosida oleh Israel. Kasus ini dibawa ke ICJ oleh Afrika Selatan yang meyakini Israel melakukan genosida di Gaza melalui operasi militer mereka.

Operasi militer Israel telah menyebabkan lebih dari 25 ribu warga sipil Gaza kehilangan nyawa. Dalam pernyataan Rabu (24/1/2024), ICJ menyatakan panel yang terdiri atas 17 hakim akan menyampaikan putusan awal pada Jumat, pukul 12.00 waktu setempat.

Besok, para hakim ICJ memutuskan apakah bakal menetapkan apa yang disebut emergency measure, semacam perintah untuk mencegah sengketa menjadi lebih buruk. Di antaranya perintah agar Israel menghentikan operasi militernya di Gaza.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Jadi, belum menyentuh mengenai dakwaan utama, yaitu apakah Israel terbukti melakukan genosida di Gaza. Biasanya putusan utama atas kasus yang ditangani pengadilan internasional yang berbasis di Denhaag, Belanda ini memakan waktu bertahun-tahun.

Putusan pengadilan ini mengikat secara hukum tetapi mereka tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan penerapan putusan tersebut.

Dalam persidangan awal pada 11 dan 12 Januari lalu, Afrika Selatan meminta ICJ untuk menetapkan putusan awal yang memerintahkan penghentian darurat operasi militer Israel di Gaza. Israel menolak tuduhan melakukan genosida di Gaza.

Mereka berdalih serangan yang mereka lakukan di Gaza merupakan upaya membela diri. Mereka menargetkan Hamas yang telah melakukan serangan pada 7 Oktober 2023, bukan warga sipil Palestina. Namun kenyataannya, 25 ribu lebih warga sipil Gaza meninggal.

Sebelumnya, laman berita News24 yang mengutip dua sumber melaporkan Afrika Selatan berharap ada putusan awal ICJ pada Jumat ini. Menurut laporan mereka, delegasi Afrika Selatan telah berada di Denhaag, untuk mengantisipasi putusan awal tersebut.

Merespons berita ini, juru bicara Kementerian Hukum Afrika Selatan, Chrispin Phiri, menyampaikan pernyataan melalui akun X. ’’Kami tidak memiliki komunikasi resmi dengan pengadilan mengenai kapan mereka menetapkan putusan.’’

Secara terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan tak peduli mengenai putusan ICJ, juga tak berusaha mencari informasi mengenai kapan ICJ menetapkan putusan atas kasus genosida yang dituduhkan Afrika Selatan tersebut. (reuters/han)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image