Kabar Diplomasi

Mau Vakansi ke Thailand, WNI Diimbau Bawa Uang Tunai Minimal Rp 6,5 Juta

Turis asing memeriksa papan informasi penerbangan di terminal penumpang di Bandara Internasional Suvarnabhumi di provinsi Samut Prakan, Thailand, Kamis (16/2/2023). (EPA-EFE/NARONG SANGNAK)
Turis asing memeriksa papan informasi penerbangan di terminal penumpang di Bandara Internasional Suvarnabhumi di provinsi Samut Prakan, Thailand, Kamis (16/2/2023). (EPA-EFE/NARONG SANGNAK)

BANGKOK--Bagi Anda yang punya rencana untuk berlibur ke Thailand, kini KBRI memberikan imbauan teranyar. Sebelumnya, hangat diperbincangkan di media sosial mengenai banyak kisah WNI yang ditolak masuk ke Thailand karena dianggap tidak memenuhi syarat. Salah satunya memiliki bukti kemampuan finansial.

Seperti yang diungkap oleh akun resmi media sosial KBRI Bangkok pada 15 Februari 2024, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand, warga negara asing (WNA), termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand, perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk biaya hidup selama berada di Negeri Gajah Putih.

Oleh karena itu, warga negara Indonesia (WNI) diimbau untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

- Memiliki masa berlaku paspor paling sedikit enam bulan;

- Memiliki bukti return ticket/tiket pulang;

- Memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand;

- Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand, antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup.

Menurut KBRI Bangkok, imbauan tersebut dikeluarkan karena semakin seringnya ada pengaduan dari WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand. Rata-rata mereka tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti-bukti tersebut kepada petugas Imigrasi saat ada 'Random Check'.

Sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, pemberian izin atau penolakan masuknya WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas Imigrasi Thailand, demikian isi pernyataan tersebut.

"Imigrasi Thailand tidak menyebut secara spesifik ketentuan mengenai berapa jumlah uang tunai minimal yang perlu dibawa. Namun, berdasarkan sumber terbuka, dianjurkan minimal membawa uang tunai THB 15.000 hingga THB 20.000 per orang," sebut pernyataan KBRI Bangkok yang dikutip, Ahad (24/2/2024). Jika dirupiahkan dengan kurs bath pada Februari 2024 ini, uang tersebut sekitar Rp 6,5 juta - Rp 8,6 juta.

KBRI Bangkok turut menawarkan bantuan kekonsuleran atau pelindungan bagi WNI. Caranya dengan menghubungi hotline KBRI Bangkok pada nomor +66 92 903 1103. (zed)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image