10 Perwakilan RI di Afrika Hadiri Rakor di Cape Town
CAPE TOWN -- Sepuluh perwakilan Republik Indonesia (RI) menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang digelar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Konsulat Jenderal RI Cape Town, 27-29 Maret 2024. Rapat ini membahas peningkatan kualitas Pelayanan Publik dan Pelindungan WNI.
Rakor diikuti 10 Perwakilan RI di kawasan Afrika, yaitu KBRI Abuja, Addis Ababa, Antananarivo, Dakar, Dar Es Salaam, Harare, Maputo, Nairobi, Pretoria, dan KJRI Cape Town.
"Kami menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan Rakor yang dilaksanakan di KJRI Cape Town. Kami yakin, rakor akan meningkatkan kapasitas pelayanan dan pelindungan bagi WNI," kata Konsul Jenderal RI Cape Town, Tudiono, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3/2024).
Terkait perlindungan WNI di luar negeri, dalam dekade terakhir tantangan semakin kompleks serta memerlukan langkah-langkah terkoordinasi dan inovasi guna memastikan perlindungan WNI yang optimal. Apalagi, mobilitas/migrasi WNI ke luar negeri yang semakin intensif dan tinggi. Sepanjang 2022-2023 Perwakilan RI kawasan Afrika menangani 208 kasus, atau 2,44% dari total kasus WNI yang terjadi di luar negeri.
Kawasan Afrika memiliki karakteristik tersendiri. Maka penanganan kasus-kasus yang dihadapi menjadi menantang dan membutuhkan pendekatan yang sesuai terkait hukum setempat, infrastruktur yang kurang memadai, serta situasi politik yang kurang stabil.
Predikat WBK
Semangat peningkatan pelayanan publik telah membawa KJRI Cape Town meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI pada 2022. Sejak 2018, KJRI Cape Town juga telah menjalankan Rumah Singgah ABK.
Dalam samburannya sebagai pembicara kunci, Direktur Konsuler Kemenlu RI, Simon DI Soekarno mengatakan, " Sebelas satuan kerja Kemenlu telah meraih predikat WBK dan lima satker WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)."
Kemenlu terus memperkuat sistem pelindungan WNI, antara lain dengan mengembangkan sistem pelindungan dan pelayanan terpadu bagi WNI di luar negeri yaitu Portal Peduli WNI, dan aplikasi Safe Travel. Selain itu melalui penguatan regulasi dan kebijakan inovatif seperti membangun Seafarer Corner seperi di Cape Town, dan penunjukan Tim Hukum Pelindungan WNI yang kuat di negara yang menjadi konsentrasi WNI.
Penyelenggaraan Rakor di Cape Town juga digelat pada saat yang tepat. Alasannta, perkembangan dunia yang sangat dinamis, juga tantangan yang semakin kompleks akibat ketidakpastian global. Situasi tersebut memerlukan langkah-langkah koordinatif yang baik, juga penguatan kapasitas penyelenggara layanan publik dan perlindungan WNI di luar negeri.
Dalam rakor antara lain disepakati pentingnya akselerasi transformasi digital pada pelayanan publik yang tengah dilakukan Kemenlu dan Perwakilan RI untuk muwujudkan pelayanan publik yang prima. Lebih lanjut terkait Perlindungan WNI, diperlukan penyusunan contingency plan terpadu untuk kawasan Afrika, terutama terkait situasi krisis yang dapat menjadi ancaman keselamatan WNI. Perwakilan RI yang telah memiliki contingency plan juga akan melakukan pemutakhiran mengikuti situasi terkini.
Selain itu disepakati untuk menyelenggarakan secara rutin kegiatan Bimbingan Teknis bidang Pelayanan Publik, guna meningkatkan kapasitas penyelenggara pelayanan di Perwakilan. (Ost)