Mahkamah Agung Korsel Perintahkan Pengembalian Artefak ke Jepang

Mancanegara  
Bendera Jepang dan Korea Selatan (ilustrasi) (Reuters)
Bendera Jepang dan Korea Selatan (ilustrasi) (Reuters)

DIPLOMASI REPUBLIKA, SEOUL— Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis (26/10/2023) menolak klaim kuil lokal yang menyatakan bahwa sebuah artefak mereka dijarah oleh perampok pada abad ke-14. Penolakan itu pun dapat membuka jalan bagi Jepang untuk mendesak pengembalian artefak yang dicuri warga Korea Selatan (Korsel).

Artefak yang dimaksud adalah patung perunggu Bodhisattva Buddha yang berukuran 20 inci. Patung ini dicuri dari kuil Jepang pada tahun 2012 oleh pencuri asal Korsel. Sang pencuri tertangkap saat mencoba untuk menjualnya setelah kembali ke Korea.

Dilansir MelayuMail, kuil Buseoksa di Korea Selatan mengajukan kasus ini ke ranah hukum pada tahun 2016 dengan mengeklaim kepemilikan patung tersebut, yang telah diamankan pemerintah. Pihak kuil berdalih bahwa perampok Jepanglah yang justru menjarah patung itu berabad-abad yang lampau.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan keputusan pengadilan tingkat rendah pada Februari yang menolak klaim kuil tersebut. Pihak mahkamah juga menegaskan bahwa pemerintah yang menjadi tergugat dalam kasus ini, harus mengembalikan patung tersebut ke Jepang, yang dianggap sebagai pemilik yang sah.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan. “Prosedur pengembalian akan diputuskan oleh lembaga terkait sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang belaku,” kata juru bicara kementerian.

Pihak kuil di Jepang menyatakan artefak tersebut didapatkan secara legal lewat perdagangan yang sah. Kedua negara turut mengawal dan mengawasi kasus ini secara ketat. (zed)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image