5 Alasan Bahasa Daerah di Indonesia Terancam Punah Menurut BRIN

Serba Indonesia  
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII. (Republika/Tahta Aidilla)
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII. (Republika/Tahta Aidilla)

DIPLOMASI REPUBLIKA--Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan beberapa alasan yang membuat bahasa daerah di Indonesia terancam punah. Berikut ini penjelasan dari Kepala Pusat Riset (Kapusris) Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN, Obing Katubi, seperti yang dihimpun dari berita Republika.

1. Gagalnya transmisi bahasa daerah dari orang tua kepada anak. Para orang tua enggan menggunakan bahasa daerahnya dalam berkomunikasi di level keluarga, sehingga sang anak yang berperan sebagai penutur muda tak dapat mewarisi bahasa daerah dari kedua orang tuanya.

2. Adanya sikap negatif terhadap bahasa daerah. Adanya pandangan bahwa bahasa daerah kurang bergengsi untuk dipelajari dibandingkan bahasa asing.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

3. Anggapan bahasa daerah tak bernilai ekonomi. Adanya anggapan bahasa daerah kurang bisa memberikan kesejahteraan dari sisi ekonomi terhadap anak pada masa mendatang.

4. Kurangnya perhatian pemerintah daerah. Jika melihat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kewajiban untuk merevitalisasi bahasa daerah ada pada pemerintah setempat. Undang-undang mengatakan bahwa perlindungan atau revitalisasi bahasa daerah itu wajib dilakukan pemerintah daerah.

5. Masifnya kontak bahasa karena media digital. Memudahkan anggota komunitas bahasa menjelajahi bahasa lain di dunia maya.

Pada 2023, Indonesia memiliki sekitar 718 bahasa daerah (indigenous languages). Indonesia menjadi negara pemilik bahasa daerah terbanyak kedua setelah Papua Nugini, yang mempunyai 800-an bahasa. Maka itu, diperlukan upaya pelestarian ataupun perevitalisasian terhadap bahasa daerah.

Meski demikian, menurut Kepala Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz, seperti dikutip dari laman Kemendikbud, pelestarian bahasa daerah perlu didasarkan pada tiga pertimbangan utama, yaitu:

1. Pentingnya ditanamkan peringatan kepada para penutur bahasa daerah bahwa ancaman kepunahan bahasa daerah semakin menguat.

2. Praktik pelestarian bahasa daerah tidak bisa menerapkan pola yang seragam terhadap 718 bahasa daerah. Bahasa tersebut di masing-masing wilayah tuturnya memiliki keunikan pada berbagai aspeknya. Oleh karena itu, konsep dan praktik pelestariannya pun harus secara cermat dan tepat dengan mempertimbangkan keunikan bahasa tersebut.

3. Keinginan untuk melestarikan bahasa daerah harus menjadi gerakan bersama, baik dari masyarakat tutur, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Pelestarian identitas bangsa ini menjadi tanggung jawab bersama yang harus dilakukan bersama-sama. (zed)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image