4 Poin Rekomendasi Kongres Bahasa XII Tahun 2023

Serba Indonesia  
Kepala Badan Bahasa E. Aminudin Aziz (dok: Kemendikbud)
Kepala Badan Bahasa E. Aminudin Aziz (dok: Kemendikbud)

DIPLOMASI REPUBLIKA, JAKARTA--Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII sudah selesai dilaksanakan pada 25-28 Oktober 2023 di Jakarta. Kongres yang merupakan forum tertinggi dalam bidang kebahasaan dan kesastraan ini diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Tema yang didiskusikan pada KB XII, "Literasi dalam Kebinekaan untuk Kemajuan Bangsa", dengan subtema, yaitu:

(1) Revitalisasi bahasa dan sastra daerah

Subtema ini terdiri atas topik Pewarisan Bahasa Ibu atau Bahasa Daerah di Ranah Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat; Pendokumentasian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah; Peran Pemerintah Daerah dan Komunitas dalam Pelestarian Bahasa Daerah; Penelitian Mutakhir tentang Bahasa Daerah; dan Strategi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

(2) Literasi bahasa dan sastra Indonesia

Subtema ini terdiri atas topik Literasi di Era Digital; Bahan Ajar Literasi; Pengukuran Kecakapan Literasi dalam Bahasa Indonesia; Peran Masyarakat dalam Penguatan Literasi; dan Pemartabatan Bahasa Negara di Ruang Publik.

(3) Internasionalisasi bahasa Indonesia

Subtema ini terdiri atas topik Optimalisasi Diplomasi Bahasa Indonesia Melalui BIPA; Optimalisasi Peran Perwakilan, Mitra Kerja, dan Diaspora Indonesia di luar Negeri dalam Internasionalisasi Bahasa Indonesia; Optimalisasi Peran Kementerian dan lembaga di Dalam Negeri dalam Internasionalisasi Bahasa Indonesia; Peran Sastra dan Budaya dalam Diplomasi Bahasa; dan Penerjemahan sebagai Strategi Diplomasi Bahasa Indonesia.

Satu di antara rangkaian KBI XII, yakni Sidang Perumusan Rekomendasi KBI XII oleh Tim Perumus pada Jumat (27/10/2023). Hasil sidang tersebut yang berupa rekomendasi ini kemudian diberikan oleh Kepala Badan Bahasa E. Aminudin Aziz kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Kongres Bahasa Indonesia XII merekomendasikan "ditetapkannya payung hukum yang lebih tegas dan mengikat untuk menjamin pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, bahasa dan sastra daerah, bahasa dan sastra asing, serta literasi di Indonesia sebagai salah satu program prioritas nasional untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. Program prioritas nasional ini harus termaktub dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pusat dan daerah untuk memperoleh dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan dana nonpemerintah".

Kongres Bahasa XII menghasilkan empat poin rekomendasi, yang dikutip dari laman Kemendikbud pada Selasa (31/10/2023), yaitu:

1. Tentang bahasa dan sastra Indonesia, KBI XII merekomendasikan

a. ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pemajuan dan pemartabatan bahasa dan sastra Indonesia yang menjadi dasar bagi pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan perubahan zaman, baik di tingkat nasional maupun internasional; dan

b. ditetapkannya rencana induk dan peta jalan internasionalisasi bahasa dan sastra Indonesia secara menyeluruh dan terintegrasi dengan misi diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang melibatkan semua pemangku kepentingan diplomasi Indonesia, baik kementerian, lembaga pemerintah/swasta, maupun perseorangan.

2. Tentang bahasa dan sastra daerah, KBI XII merekomendasikan

a. ditetapkannya undang-undang bahasa daerah untuk menjamin pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan

b. ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah secara menyeluruh dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan menguatkan kemitraan komunitas dan pegiat pelindungan bahasa dan sastra daerah supaya berkembang lebih sehat dan berdaya guna untuk menghasilkan karya yang bernilai tinggi.

3. Tentang bahasa dan sastra asing, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pemajuan pembelajaran bahasa dan sastra asing melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal secara proporsional untuk menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi, memperluas pergaulan internasional, serta meningkatkan daya saing bangsa.

4. Tentang literasi, KBI XII merekomendasikan

a. ditetapkannya rencana induk dan peta jalan terpadu gerakan literasi yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman dan keilmuan literasi melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kecakapan literasi seluruh lapisan masyarakat; dan

b. ditetapkannya model pengukuran indeks literasi masyarakat, baik pada jalur formal, nonformal, maupun informal.

Penyelenggaraan KBI XII melibatkan sekitar 1.500 orang. Sebanyak 550 orang hadir secara langsung di Jakarta dan selebihnya berpartisipasi secara daring. (rin)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image