'Di Tengah Debat Bahasa Melayu dan Bahasa Indonesia, Pengakuan Internasional Ini Jadi Bukti'
DIPLOMASI REPUBLIKA, PARIS--Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO. Presentasinya dilaksanakan oleh Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Senin (20/11/2023) di Paris, Prancis, dalam Sidang Umum Ke-42 UNESCO.
Dalam membuka presentasi proposal Indonesia, Dubes Oemar mengungkapkan peran bahasa Indonesia, yang telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa prakemerdekaan, khususnya Sumpah Pemuda pada 1928.
"Dengan perannya sebagai penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” ujarnya, seperti dikutip laman Kemendikbud, Selasa (21/11/2023).
Dubes Oemar menyebutkan kepemimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955 yang menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok. "Indonesia memilliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023 ini," katanya.
Lebih lanjut, Dubes Oemar menekankan peningkatan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
“Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” tutur Dubes Oemar mengakhiri pidatonya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), E. Aminudin Aziz, menuturkan penetapan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat.
Dia mengatakan, pada awalnya, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Selanjutnya, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sekarang bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
“Sejauh ini, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia," katanya.
Upaya pengajuan bahasa Indonesia ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Usulan tersebut juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Usulan Indonesia akhirnya disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO pada Senin (20/11/2023). Dengan demikian, sekarang terdapat 10 bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB, yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, Cina, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia. Dengan demikian, bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. (zed)