Cagar Budaya Bantul 2023 Ditetapkan di 'Anugerah Cagar Budaya'

Kabar Diplomasi  
Rumah Tradisional Djoyo Pawiro Eks Kantor Kalurahan Kowen (dok. Kemendikbud)
Rumah Tradisional Djoyo Pawiro Eks Kantor Kalurahan Kowen (dok. Kemendikbud)

DIPLOMASI REPUBLIKA, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Dinas Kebudayaannya (Kundha Kabudayan) menetapkan 23 objek sebagai Cagar Budaya. Penetapan itu dilakukan dalam Anugerah Cagar Budaya di Balai Budaya Karangkitri, Sewon, pada Selasa (28/11/2023).

Tahun 2023 ini, Pemkab Bantul menetapkan 23 objek diduga Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya yang berada di wilayahnya. "Ada sekitar 130 cagar budaya di daerah ini, sebanyak 23 cagar budaya di antaranya yang ditetapkan pada tahun ini, dan telah diterbitkan sertifikat untuk diserahkan kepada pengelola atau pemilik. Masih ada sekitar 100 yang juga belum ditetapkan," kata Kepala Dinas Kebudayaan Bantul, Nugroho Eko Setyanto, dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Rabu (29/11/2023).

Dia mengatakan penetapan cagar budaya ini dilakukan melalui pengkajian yang ketat oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Bantul dan tim ahli cagar budaya. Penetapan status Cagar Budaya itu adalah untuk bangunan yang sudah berusia lebih dari 50 tahun, bersejarah, dan berarti bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Terlebih bangunan ataupun benda cagar budaya itu memenuhi syarat, antara lain perwakilan masa gaya yang khas, tingkat keterancaman, dan jenisnya terbatas. Ada lima ragam cagar budaya yang terdapat di Bantul, yaitu benda alam atau buatan manusia baik yang bergerak maupun tidak, situs, kawasan, bangunan, dan struktur.

Satu di antara bangunan cagar budaya yang baru ditetapkan tahun ini, yaitu Rumah Tradisional Djoyo Pawiro Eks Kantor Kalurahan Kowen, seperti dilansir dari laman JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum) Pemkab Bantul. Penetapan bangunan yang terletak di Padukuhan Kowen Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, ini berdasarkan Keputusan Bupati Bantul No 393 Tahun 2023.

Nantinya, menurut dia, cagar budaya yang ditetapkan ini akan menjadi objek yang mendapatkan fasilitas dan dukungan pemerintah dalam hal pemeliharaan dan pelestarian terhadap warisan bersejarah. Contohnya kompensasi dan insentif yang dapat berupa dana ataupun nondana yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Selain penetapan 23 cagar budaya, Pemkab Bantul juga memberikan penghargaan kepada 15 pelestari cagar budaya, sebagai wujud apresiasi terhadap pengelola cagar budaya. Penghargaan tersebut diatur dalam Perda DIY No 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Setiap tahun, disebut Nugroho, Pemkab Bantul memang ditarget dapat menetapkan 20 calon cagar budaya menjadi cagar budaya, tetapi disesuaikan juga dengan waktu pengkajian dan penelitian objeknya. (zed/ant)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image