Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
DIPLOMASI REPUBLIKA--Memasuki libur akhir tahun dan tahun baru, berkunjung ke destinasi di luar negeri dapat menjadi pilihan yang menarik. Selain paspor, ada dokumen pendamping paspor untuk dapat masuk ke negara lain, yakni visa.
Perbedaan paspor dan visa? Paspor adalah dokumen perjalanan seseorang yang dikeluarkan suatu negara dan diakui secara internasional. Sedangkan Visa adalah izin yang diberikan suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.
Biasanya, visa diterbitkan oleh negara yang menjadi tujuan atau negara yang akan dikunjungi. Visa ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa seseorang diizinkan memasuki suatu negara dalam jangka waktu tertentu, seperti dilansir laman Imigrasi.
Berdasarkan Henley Passport Index yang dikutip pada Kamis (21/12/2023), paspor Indonesia berada di peringkat ke-68 dari 105 negara. Pemilik paspor Indonesia dapat bepergian ke 76 negara bebas visa atau hanya mengajukan Visa on Arrival (VoA) atau electronic Travel Authority (eTA, semacam e-Visa).
Berikut ini daftar negara-negara bebas visa yang dapat dikunjungi oleh pemegang paspor Indonesia berdasarkan wilayahnya, seperti Asia, Oceania, Eropa, Timur Tengah, Karibia, Amerika, dan Afrika.
Wilayah Asia
1. Brunei
2. Kamboja
3. Hong Kong (SAR Cina)
4. Jepang
5. Kazakstan
6. Kirgistan (VoA)
7. Laos
8. Makau (SAR Cina)
9. Malaysia
10. Maladewa (VoA)
11. Myanmar
12. Nepal (VoA)
13. Pakistan (e-Visa)
14. Filipina
15. Singapura
16. Sri Lanka (e-Visa)
17. Tajikistan
18. Thailand
19. Timor-Leste (VoA)
20. Uzbekistan
21. Vietnam