Menyudahi Konflik Palestina-Israel dengan Solusi Dua Negara, Realistiskah? (Bagian II)

Corner  
Warga Palestina memeriksa puing-puing Masjid Yassin yang hancur setelah terkena serangan udara Israel di kamp pengungsi Shati di Kota Gaza. (AP Photo/Adel Hana)
Warga Palestina memeriksa puing-puing Masjid Yassin yang hancur setelah terkena serangan udara Israel di kamp pengungsi Shati di Kota Gaza. (AP Photo/Adel Hana)

YERUSALEM – Solusi dua negara untuk menyudahi konflik Palestina-Israel dalam beberapa waktu terakhir ini kembali digaungkan. Terutama dalam merespons serangan Israel ke Gaza yang dalam tiga bulan terakhir menyebabkan 25 ribu warga sipil Palestina meninggal dunia.

Amerika Serikat (AS) menyatakan tak ada cara untuk menyelesaikan isu keamanan Israel dan mengatasi tantangan membangun kembali Gaza tanpa adanya negara Palestina merdeka. Demikian pula Uni Eropa yang mendorong terwujudnya negara Palestina merdeka.

Namun, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak kedaulatan Palestina. Ia menegaskan tak berkompromi atas kendali penuh keamanan Yordan barat dan sikap ini bertentangan dengan pendirian negara Palestina merdeka.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Seberapa Besar Hambatannya?

Hambatan mewujudkan solusi dua negara berkembang seiring berjalannya waktu. Meski Israel menarik pemukim dan tentaranya dari Gaza pada 2005, permukiman Yahudi muncul di mana-mana. Ini membuat Palestina pesimistis mengenai prospek solusi dua negara.

Organisasi nirlaba Israel, Peace Now menyatakan pada September 2023 pemukim Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, jumlahnya kian melonjak dari 250 ribu orang pada 1993 menjadi 695 ribu orang dalam kurun tiga dekade kemudian.

Selama intifada kedua, Israel membangun yang secara tertulis disebut pembatas untuk menghentikan serangan. Namun, dalam kenyataannya itu merupakan perampasan lahan. Presiden Palestina Mahmud Abbas mengelola wilayah Tepi Barat.

Wilayah itu diselimuti sebuah zona yang dikontrol Israel yang terdiri atas 60 persen dari wilayah itu, termasuk perbatasan Yordania dan area permukiman yang diatur dalam Kesepakatan Oslo. Di zona yang dikenal dengan Area C, Israel memiliki kendali penuh.

Otoritas Palestina mengelola urusan warga sipil dan keamanan internal pada sebuah zona yang disebut dengan Area A. Mencakup seperlima wilayah dan termasuk kota-kota utama Palestina. Seperlima sisanya, Area B, urusan sipil ditangani Palestina, tetapi keamanannya oleh Israel.

Israel melakukan penyergapan di... (buka halaman 2)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image