Perda Desa Wisata di Jawa Barat Disahkan, Manfaatnya Apa Saja?

Serba Indonesia  
Pengunjung berfoto di Kawasan Wisata Pepedan Hill, Desa Wisata Selasari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021). Desa Wisata Selasari yang dikelola mandiri oleh pemerintah desa dan melibatkan lembaga masyarakat desa (LMD) ini menawarkan paket wisata menjelajah desa yang menyuguhkan panorama di destinasi wisata, seperti Pepedan Hill, Wisata Goa Sutra Reregan, Santirah River Tubing, Wonder Hill Jojogan, Sinjang Lawang, Goa Lanang, dan kampung madu. (Antara/Adeng Bustomi/Republika.co.id)
Pengunjung berfoto di Kawasan Wisata Pepedan Hill, Desa Wisata Selasari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021). Desa Wisata Selasari yang dikelola mandiri oleh pemerintah desa dan melibatkan lembaga masyarakat desa (LMD) ini menawarkan paket wisata menjelajah desa yang menyuguhkan panorama di destinasi wisata, seperti Pepedan Hill, Wisata Goa Sutra Reregan, Santirah River Tubing, Wonder Hill Jojogan, Sinjang Lawang, Goa Lanang, dan kampung madu. (Antara/Adeng Bustomi/Republika.co.id)

Diplomasi.Republika.co.id, KOTA BANDUNG--Provinsi Jawa Barat resmi memiliki perda tentang Desa Wisata. DPRD Jawa Barat mengesahkan perda tersebut dalam rapat paripurna yang dihadiri gubernur Jawa Barat pada Jumat (25/3/2022).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan adanya perda, pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum. "Ini adalah perda yang ditunggu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama Covid-19," ujarnya, seperti dikutip dari laman Pemprov Jabar, Senin (28/3/2022).

Ridwan mengharapkan, animo wisatawan, baik domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Jawa Barat (Jabar) meningkat, terlebih pascapandemi. Dia pun optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru pascapandemi. "Jabar punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya, hidup di perdesaan dengan kearifan lokal yang khas dan orisinal," katanya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dia menyatakan, penduduk Jawa Barat yang hampir 50 juta itu saja sudah dapat menjadi market tersendiri. "Tanpa harus mengundang tamu pun bapak/ibu (anggota dewan) bisa monitor destinasi wisata selalu penuh," ujarnya.

Apalagi, kekayaan dan keindahan alam di Jabar dapat menjadi modal pengembangan pariwisata ke depan. Ridwan mengeklaim, Jabar memiliki sekitar 400 air terjun eksotis dan merupakan yang terbanyak di Indonesia.

Dia juga meyakini, pengembangan desa wisata akan memberikan manfaat yang riil bagi masyarakat di desa. Lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja diharapkan, dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan ekonomi wilayah desa.

Gubernur pun berpesan agar kabupaten/kota dapat menstimulus penduduk desa di wilayah yang potensial wisata untuk menciptakan berbagai inovasi. Salah satunya, yakni rumah-rumah warga dapat disulap menjadi penginapan dengan pelayanan yang khas, agar wisatawan dapat merasakan pengalaman terbaik.

"Kami juga sering berkeliling mendapati desa yang sudah sejahtera, karena ada pilihan wisatawan untuk tidak menginap di hotel lagi, tetapi di rumah penduduk yang di-upgrade seperti hotel untuk menerima wisatawan," kata Ridwan Kamil.

Perda Desa Wisata ini selanjutnya akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register. (rin)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image