Korsel Loloskan UU Larangan Konsumsi Daging Anjing

Mancanegara  
Kelompok aktivis mengangkat poster saat acara pengesahan undang-undang yang melarang perdagangan daging anjing, di Majelis Nasional di Soeul, Korea Selatan (9/1/2024). 
Kelompok aktivis mengangkat poster saat acara pengesahan undang-undang yang melarang perdagangan daging anjing, di Majelis Nasional di Soeul, Korea Selatan (9/1/2024).

SEOUL – Parlemen Korea Selatan (Korsel) meloloskan undang-undang yang melarang mengonsumsi dan menjual daging anjing, Selasa (9/1/2024). Aturan ini bakal mengkhiri praktik kontroversial berabad-abad di negeri ini seiring naiknya kesadaran soal kesejahteraan hewan.

Rancangan undang-undang ini diajukan partai berkuasa, lolos dengan dukungan 208 suara melalui pemungutan suara. Dua suara abstain. Aturan yang bertujuan menghapuskan konsumsi daging anjing ini akan berlaku efektif setelah tiga tahun masa penyesuaian.

Dalam aturan ini disebutkan, pembibitan dan penyembelihan anjing untuk menghasilkan daging anjing bagi konsumsi manusia akan diganjar hukuman penjara selama tiga tahun atau didenda sebasar 30 juta won, setara 22.800 dolar AS.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Undang-undang ini tak menetapkan hukuman apa pun untuk makan daging anjing itu sendiri. ‘’Ini sejarah,’’ kata Chae Jung-ah, direktur eksekutif Humane Society International Korea, kelompok perlindungan binatang.

Ia menambahkan, telah tercapai titik balik di mana kebanyakan warga Korsel menolak memakan daging anjing dan ingin melihat penderitaan yang dialami hewan tersebut, menjadi catatan dalam buku-buku sejarah di negara ini.

Mengonsumsi daging anjing di Korsel selama ini dianggap sebagai salah satu cara meningkatkan stamina pada musim panas yang lembap. Namun, praktik ini kemudian menjadi jarang, secara luas dibatasi pada orang tua dan hanya di restoran tertentu.

Di sisi lain, semakin banyak warga Korsel memilih anjing sebagai hewan peliharaan keluarga serta melonjaknya kritik bagaimana proses anjing-anjing untuk dikonsumsi yang dianggap kejam. Aktivis menyatakan kebanyakan anjing disetrum atau digantung saat disembelih.

Namun, pedagang dan breeder berargumen...(buka halaman 2)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image