Kuil Ram di Tanah Bekas Masjid Babri dan Politik Modi

Corner  

Reruntuhan masjid Babri yang dibangun pada abad ke-16. Masjid ini dibakar habis oleh ekstremis Hindu tahun 1992. (dok. VOA/Republika)
Reruntuhan masjid Babri yang dibangun pada abad ke-16. Masjid ini dibakar habis oleh ekstremis Hindu tahun 1992. (dok. VOA/Republika)

Kuil Ram merupakan kuil sentral bagi pemeluk Hindu. Mereka meyakini Dewa Ram lahir tepat di lokasi Dinasti Mughal membangunan Masjid Babri pada abad ke-16 di atas reruntuhan sebuah kuil. Masjid Babri ini dirobohkan oleh massa Hindu pada Desember 1992.

Peristiwa tersebut memantik kericuhan nasional yang menyebabkan kematian lebih dari 2.000 orang yang sebagian besar adalah Muslim. Pada awal 1990-an, saat menjadi pemimpin lokal di Negara Bagian Gujarat, Modi terlibat mengorganisasi agitasi massa.

Tujuannya meningkatkan dukungan pembangunan yang saat ini dikenal sebagai Kuil Ram di lokasi Masjid Babri. Komunitas Muslim berpuluh tahun bertarung di pengadilan agar dilakukan restorasi terhadap Masjid Babri.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sengketa ini berakhir pada 2019, saat Mahkamah Agung India menetapkan putusan kontroversial. MA menyatakan, perusakan terhadap Masjid Babri merupakan kekerasan mengerikan yang melanggar hukum. Namun, MA menyerahkan situs itu ke warga Hindu.

Mereka mengganti situs Masjid Babri dengan lahan di lokasi terpencil. ‘’Ada kekhawatiran pemerintahan ini dan semua yang terkait dengannya ingin menghapus peradaban Islam dari negeri ini,’’ kata Ziya Us Salam, penulis buku Being Muslim in Hindu India.

Muslim India mengalami serangan yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir oleh kelompok nasionalis Hindu. Paling tidak, tiga masjid bersejarah di bagian utara India kini dalam sengketa hukum karena dianggap dibangun di reruntuhan kuil sebelumnya.

Nasionalis Hindu juga mendaftarkan sejumlah kasus ke pengadilan untuk mengambil alih ratusan masjid bersejarah di India. Salam menambahkan, mereka ingin mengubah nama-nama kota yang berbunyi nama Muslim.

Di sisi lain, jelas dia, mereka ingin meniadakan masjid dengan mengajukan tuntutan hukum dan pengadilan senang menerima petisi dengan dalih apa pun. (ap/reuters/han)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image